Jumat, 21 April 2017

HAK AZASI MANUSIA

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

               



“PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”



Disusun Oleh :

Nama                    : Ilham Muhamad Akbar
NMPM                  : 13415282
Jurusan                 : Teknik Elektro
Kelas                      : 2IB04
KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat taufik hidayahNYa, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul HAK ASASI MANUSIA dengan lancar dan baik. Semoga Makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca pada umumnya.
Harapan penulis mudah–mudahan makalah ini bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan bagi pembaca. Saya akui makalah ini mungkin masih jauh dari sempurna, sehingga penulis mohon maaf apabila ada kesalahan baik dalam kata-kata maupun dalam penulisan makalah ini. Untuk itu diharapkan bagi pembaca untuk memberi masukan yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah yang baik dan benar.
Bekasi,  April 2017
Penulis,


Daftar Isi
Kata Pengantar ………………………………………………………………………
Daftar Isi ………………………………………………………………………………
Bab I Pendahuluan ………………………………………………………………
A.     Latar Belakang ………………………………………………………………..
B.     Rumusan Masalah.......................................................
C.     Tujuan Penulisan .................................
Bab II Pembahasan …………………………………………………………………
A. Pengertian HAM...........................
B. Macam macam HAM..................
C. Contoh contoh kasus pelanggaran HAM.....
D. Upaya perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia ......
Bab III Penutup …………………………………………………………………….  
Kesimpulan …………………………………………………………………
Daftar Pustaka ………………………………………………………


BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
B.Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.Apa pengertian dari HAM, baik menurut sendiri maupun para ahli?
2.Apa saja macam-macam HAM?
3.Sebutkan contoh kasus pelanggaran HAM?
4.Apa upaya perlindungan dan pemajuan HAM?
5.Bagaimana partisipasi/ peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM?

C.Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai bahan pelajaran/ tugas mata pelajaran PKn di SMA Negeri 1 Banjarsari dan selain itu bertujuan supaya kita dapat memahami mengenai pengertian dari HAM (Hak Asasi Manusia), kasus pelanggarannya, sampai peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM.

BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut saya pengertian hak asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan YME.
Sedangkan menurut pendapat para ahli HAM dapat diartikan sebagai berikut.
1.John Locke
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)
2.Prof. Koentjoro Poerbopranoto (1976)
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
3.G.J. Wolhots
Hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan.
4.Jan Materson
Anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia
5.Prof. Darji Darmodiharjo, S. H.
Hak asasi manusia adalah dasar atau hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
6.Muladi (1996)
Mengemukakan pengertian HAM secara universal,yang dirumuskan sebagai those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being. Rumusan tersebut garis besarnya adalah segala hak-hak dasar yang melekat pada diri dalam kehidupannya.
7.Jack Donnely
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia."
8.Peter R. Baehr
Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu
9.Miriam Budiardjo
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.
B.Macam-Macam HAM
1.Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asas pribadi adalah hak kebebasan beragama, beribadat sesuai dengan keyakinan masing-masing. Menyatakan pendapat, dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
2.Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu. serta hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.
3.Hak asasi dalam kesamaan hukum
Hak asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) atau dikenal dengan hak kesamaan hukum.
4.Hak asasi politik (political right)
Hak asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk mengajukan petisi, kritik, arau saran.
5.Hak asasi dalam perlindungan hukum (procedural rights)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya hak untuk mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil di- penangkapan, penggeledahan, penyidikan, peradilan, dan pembelaan hukum.
6.Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
Hak asasi sosial dan kebudal'aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan masalah sosial budaya.
C.Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
D.Upaya Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
1.Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
2.Pembentukan  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
3.Adanya pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan HAM Ad HOC
4.Dibentuknya KPP (Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM untuk berbagai kasus HAM di Indonesia
5.Dimasukkannya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945
Sedangkan Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM:
a)Pembentukan lembaga-lembaga penegakkan HAM, seperti Komnas HAM.
b)Pemberdayaan hokum dari lembaga-lembaga hukum yang ada.

BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM

DAFTAR PUSTAKA
https://dedelfip.wordpress.com/2011/10/14/materi-pkn-kelas-x-ham/
http://id.scribd.com/doc/45240624/Pendidikan-Kewarganegaraan-Smk-Kelas-x-
        Ham#scribd
http://khairul-anas.blogspot.com/2012/05/makalah-pkn-tentang-hak-asasi-
        manusia.html

http://khoiruroji.blogspot.com/2014/08/makalah-pkn-tentang-ham-hak-asasi.html

PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

               



“PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”



Disusun Oleh :

Nama                    : Ilham Muhamad Akbar
NMPM                  : 13415282
Jurusan                 : Teknik Elektro
Kelas                      : 2IB04
Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT. Karena berkat Rahmat-Nyalah sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini bertemakan Konsep Demokrasi dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan dan Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada mahasisiwa tentang Demokrasi dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan dan Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan, terima kasih kepada pihak-pihak yang terkait dalam pembuatan makalah ini.

Bekasi, 19 April 2017
Penulis

Daftar Isi
Kata Pengantar ………………………………………………………………………
Daftar Isi ………………………………………………………………………………
Bab I Pendahuluan ………………………………………………………………
A.     Latar Belakang ………………………………………………………………..
Bab II Pembahasan …………………………………………………………………
I. Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara …………………………………………………………………………………
II.  Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara…………………………………………………………………………………
Bab III Penutup …………………………………………………………………….
Kesimpulan …………………………………………………………………………..
Daftar Pustaka ………………………………………………………………………

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, yaitu Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer) dan Pemerintahan Republik dalam makalah ini akan di jelaskan bagaimana bentuk-bentuk dari demokrasi dalam pemerintahan negara tersebut. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
BAB II
PEMBAHASAN

I.   Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
A.     Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat. Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
B. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :

1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)

2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).

– Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.

– Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :

– Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)

– Sistem pemerintahan parlementer

– Sistem pemrintahan presidential

– Sistem pemerintahan campuran

Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah.
a. Kedaulatan rakyat

b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah

c.  Kekuasaan mayoritas

d.  Hak-hak minoritas

e.  Jaminan hak asasi manusia

f.   Pemilihan yang bebas dan jujur

g.  Persamaan di depan hukum;

h.  Proses hukum yang wajar

i.   Pembatasan pemerintah secara konstitusional

j.   Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik

k.  Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
a. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).

b.   Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang. c.    Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.

d.  Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat
II.  Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.

Definisi Bela Negara. Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Wawasan Nusantara Yang dimaksud dengan wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi negara serta sejarah yang dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan.

Ketahanan Nasional Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan nasionalnya.

Tujuan PPBN Yang dimaksud dengan tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Sasaran PPBN Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1)  Cinta tanah air Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.

2)  Sadar berbangsa Indonesia Yaitu selalu  membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.

3)  Sadar bernegara Indonesia Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4)  Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.

5)  Rela berkorban untuk bangsa dan negara Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.

6)  Memiliki kemampuan awal bela negara
a)   Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional. b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Konsep Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat. Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :

1.  Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)

2.  Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara. Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Daftar Pustaka

http://niekerahma.blogspot.com/2011/02/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam.html

http://aditnanda.wordpress.com/2012/03/20/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/

http://errika-muharrani.blogspot.com/2012/03/perkembangan-pendidikan-pendahuluan.html

http://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/

http://wiwitnurcahyantoic04.blogspot.com/2013/03/perkembangan-pendidikan-pendahuluan_16.html`