Jumat, 24 Maret 2017

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan kompetensi yang diharapkan, pengertian negara dan bangsa, hak dan kewajiban warganegara.

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


              




“PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”




Disusun Oleh :

Nama                    : Ilham Muhamad Akbar
NMPM                  : 13415282
Jurusan                 : Teknik Elektro
Kelas                      : 2IB04




KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahiim,
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah, atas karunia-Nya lah kami akhirnya bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini membahas tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam implementasi kewarganegaraan dan kemasyarakatan.
           Betapa pentingnya latar belakang pendidikan kewarganegaraan. Disamping karena pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu tujuan yang membuat negara ini merdeka dan bisa membuat negara ini maju . Maka dari itu, melalui makalah ini kami harap kita lebih mengetahui latar belakang pendidikan kewarganegaraan , landasan hukum kewaeganegaraan.
Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Terimakasi



Penulis









BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dari dulu hingga sekarang setiap Negara baik Negara maju ataupun Negara berkembang seperti Indonesia, selalu menghadapi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti persatuan bangsa, nilai dan norma, hak asasi manusia, kekuasaan dan politik, masayarakat demokrastis, Pancasila (hanya milik negara dan bangsa Indonesia) dan konstitusi Negara, serta globalisasi, untuk itu diharapkan setiap warganegara terutama warganegara kita Indonesia, memiliki warga negara yang baik, cerdas, terampil dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan Negara Indonesia. Maka dari itu kita sebagai mahasiswa diharapkan dapat memiliki karatkter warga negara yang baik dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, dan wahana untuk membentuk karakter tersebut adalah mempelajari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengerti, memahami, mendalami, dan menghayati pendidikan kewarganegaraan.

BAB 2
Materi

2.1 LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Perjuangan bangsa indonesia untuk menjadikan negara Indonesia negara yang merdeka membutuhkan waktu yang sangat panjang dan butuh pengorbanan yang yang tinggi. Meskipun Indonesia telah memroklamirkan kemerdekaannya puluhan tahun yang lalu, masalah yang dihadapi untuk menjadi negara yang benar-bnenar merdeka masih saja bergulir , hanya saja masalah yang datang bukan lagi dalam bentuk  peperangan antar negara. Justru peperangan sesama bangsa untuk menjadi penguasa. Selain itu juga banyak gerakan-gerakan yang ingin memisahkan diri dari Indonesia seperti negara Timur Leste yang sekarang sudah bukan lagi menjadi bagian NKRI.
Maraknya permasalahan yang ada di negara Indonesia ini merupakan akibat dari nilai-nilai perjuangan bangsa dalam mempertahankan dan merebut negara Indonesia dari tangan penjajah sudah mencapai titik kritis yang antara lain merupakan pengaruh Globalisasi.
Oleh karena itu, masalah integrasi nasional yang selalu aktual pada bangsa Indonesia ini harus menjadi perhatian penting bagi bangsa Indonesia. Sangat dibutuhkan adanya sarana yang dapat meningkatkan atau menciptakan rasa kecintaan setiap orang akan negara Indonesia. Serta memberikan kesadaran akan pentingnya ketrentaman dan persatuan  berbangsa dan bernegara. Maka dari itu melalui Pendidikan Kewarganegaraan bagi semua kalangan bisa menjadi sarana untuk dapat menjadikan Negara Indonesia menjadi negara yang  merdeka seutuhnya.
2.2 TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
•  Agar warga Negara indonesia memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
•  Agar warga Negara indonesia indonesia memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
•  Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
2.3 LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.   UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
A.    Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
2.4 PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.    Pengertian Bangsa
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
    Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
    Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
    Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
    Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
1.    Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

Unsur Negara
1.    Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
1.    Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
3. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
– Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
– Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
– Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
– Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
– Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
– Hak untuk hidup (pasal 28 A)
– Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
– Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
– Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
– Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
– Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
– Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
– Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
– Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
– Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
– Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
– Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
– Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
– Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
– Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
– Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
– Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
– Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
– Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
– Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
– Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
– Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
– Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
– Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
– Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
– Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
– Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
– Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
– Melaksanakan aturan hukum.
– Menghargai hak orang lain.
– Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
– Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
– Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
– Membayar pajak – Menjadi saksi di pengadilan
– Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
2.5 Tanggapan
Tanggapan yang bisa saya berikan mengenai makalah ini adalah betapa pentingnya mempelajari serta memahami dan dapat berperilaku sebagai warga negara yang baik, cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia. Dengan memahami arti dari setiap dasar unsur tersebut seperti arti dari bangsa dan negara serta memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara sehingga kita bisa benar-benar dapat memahami semua hal yang diperlukan untuk berfikir dan bertindak sebagai warga negara yang mencintai bangsa dan negaranya yaitu Indonesia. Untuk itu sangat pentingnya untuk setiap warga negara Indonesia, terutama kita sebagai mahasiswa yang memiliki tanggung jawab untuk dapat memajukan negara kita, untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan.



BAB III
PENUTUP

3.1              Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa diambil adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial-budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945. Pelajaran pendidikan kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang baik (to be good citizenship), cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan, anda dapat memahami hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara.

3.2              Saran
Saran yang dapat diberikan dalam penulisan ini adalah sebaiknya sebelum memulai untuk menulis, dapat mencari sumber landasan teori yang dapat dipertanggung jawabkan dan mengetahui tujuan yang ingin dicapai dan memahami benar isi teori sehingga dapat memberikan tanggapan dan kesimpulan yang tepat.

Daftar pustaka :
http://restandana.wordpress.com/2012/03/18/latar-belakang-landasan-hukum-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan/
http://afidprima.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-tujuan-dan-landasan.html
http://afrianfahri.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-pendidikan.html
http://o108ios4pr0l.wordpress.com/2013/03/09/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-landasan-hukum-pendidikan-kewarganegaraan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pengertian-bangsa-dan-negara-dan-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
https://www.google.com/amp/s/niezarahmad.wordpress.com/2013/06/06/pengertian-bangsa-dan-negara-sekaligus-hak-dan-kewajiban-warga-negara/amp/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar