KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan
rahmatnya penulis dapat menyelesaykan penyusunan Ilmu Sosial Dasar dengan judul
“ Warga Negara dan Negara” tepat waktu.
Pada
pembuatan Makalah ini juga didukung dari berbagai sumber yang terdapat dalam
internet. Demikianlah makalah ini dapat penulis selesaikan. Sekira makalah ini
dapat menambah wawasan para pembaca. Mohon maaf jika ada salah kata dalam penulisan
di dalam makalah. Penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Terimakasih.
Bekasi,
November 2015
Penulis
Daftar isi
Kata
pengantar.............................................................................
Daftar isi......................................................................................
Bab I pendahuluan
1.
Latar belakang
Masalah..................................................
2.
Tujuan
penulisan..............................................................
Bab II pembahasan
1.
Pengertian warga negara.................................................
2.
Pengertian
negara.............................................................
Bab III Tinjauan Kasus
1.
Kesimpulan......................................................................
2.
Saran.................................................................................
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar belakang masalah
Latar belakang warganegara dan
negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan
adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi
Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan,
yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan
warganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa. Pada waktu
sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti
serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu
adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan
dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara.
2.
Tujuan penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui
tentang bagaimana warga dan negaranya mampu mewujudkan persatuan Negara itu
sendiri dengan kemampuan suatu negara tersebut di sertai dengan adanya hak dan
kewajiban dari suatu Negara, Hukum, Pemerintah dan pengertiannya.
3.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dapat
di uraikan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Pengertian warga Negara dan Negara
2. Keterkaitan warga Negara dan Negara
3. Hukum dan Pemerintahan
4. Hak dan kewajiban warga Negara dan Negara
5. Kasus yang terjadi tentang warga Negara
BAB II
PEMBAHASAN
WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. Pengertian
Warga Negara
Pengertian
warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sementara itu, AS Hikam dalam Ghazalli (2004) mendefinisikan warga negara yang merupakan terjemahan dari
citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu
sendiri.Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara seperti yang tertulis
dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli
dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Selanjutnya dalam pasal 1 UU Nomor
22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa Warga
Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang
berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik
Indonesia.
Warga negara
memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting bagi kemajuan dan bahkan
kemunduran sebuah bangsa.Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau
warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh
negara tersebut.Sebelum negara menentukan siapa saja yang menjadi warga
negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meningggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E
ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan
ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat
diklasifikasikan menjadi:
1. Warga Negara Indonesia, adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk,
yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai
dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang
diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui
kantor imigrasi.
Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa
orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina,
peranakan Arab, dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui
Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik
Indonesia dapat menjadi warga negara.
Dari sudut hubungan antara negara dan warga negara,
Koerniatmanto S. mendefinisikan warga negara dengan konsep anggota
negara.Sebagai anggota negara, warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap
negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik
terhadap negaranya.
a. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan
Kelahiran
Penentuan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran seseorang dikenal dengan dua asas
kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis.
Kedua
istilah tersebut berasal dari bahasa Latin.Ius berarti hukum, dalil atau
pedoman.Soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah,
dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah.Dengan demikian ius
soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah
kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan
darah atau keturunan atau keibubapakan.
Sebagai contoh, jika sebuah negara
menganut ius soli, maka seorang yang dilahirkan di negara tersebut mendapatkan
hak sebagai warga negara.Begitu pula dengan asas ius sanguinis, jika sebuah
negara menganut ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang
memiliki kewarganegaraan suatu negara tertentu, Indonesia misalnya, maka anak
tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga
negara Indonesia.
b.
Naturalis atau pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :
- Yang
menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
- Syarat-syarat
mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan
2.
Pengertian Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2
tugas utama yaitu :
- mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
satu dengan lainnya
- mengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan
tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Ø Sifat Negara
- sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah
timbulnya anarkhi
- sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
- sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang
tanpa terkecuali.
Ø Bentuk
Negara
- negara
kesatuan
- negara
serikat
Ø Unsur-Unsur
Negara
- Harus
ada wilayahnya
- Harus
ada rakyatnya
- Harus
ada pemerintanya
- Harus
ada tujuannya
Harus ada kedaulatanyaUnsur-unsur Negara :
- harus
ada wilayahnya
- harus
ada rakyatnya
- harus
ada pemerintahnya
- harus
ada tujuannya
- harus
ada kedaulatan
Ø Tujuan Negara
- Perluasan
kekuasaan semata
- Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan
ketertiban umum
- Penyelenggaraan
kesejahteraan Umum
Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
- Penduduk
: ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua
yaitu
- Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
- Bukan penduduk;
ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu
dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
- Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara
berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara
tersebut.
- naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain
BAB III
TINJAUAN
KASUS
3.1 Kesimpulan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap
individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam
keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi
dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi
persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya
seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap
manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan
yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak
aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada
suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu
Negara.Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan
pemerintah beserta lembaga-lembaganya.Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat
dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif.Istilah “hukum
positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung
oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
3.2 Saran
Masyarakat di suatu Negara seharusnya saling merangkul
satu dengan yang lain, saling membantu ,saling mengingatkan untuk melakukan hal
yang positif atau yang bermanfaat untuk negaranya, menghormati kepurusan dari
kepala Negaranya saling menghargai pendapat atau kritikan yang sifatnya untuk
membangun.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar