MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”
Disusun Oleh :
Nama : Ilham Muhamad Akbar
NMPM : 13415282
Jurusan : Teknik Elektro
Kelas : 2IB04
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan izin darinya tugas makalah
tentang Wawasan Nusantara ini dapat terlaksana. Sholawat serta salam semoga
tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, dan para
pengikutnya.
Sejak
merencanakannya, menulis sampai dengan terwujudnya penulisan ini, penulis telah
banyak mendapat ilmu baru mengenai pentingnya peran kewarganegaraan bagi rakyat
Indonesia . Pada akhirnya penyusun menyadari, bahwa dalam menyusun makalah ini
masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, karena segala kesempurnaan
hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa sedangkan kekurangan adalah milik kita
sebagai makhlukNya untuk itu kekurangan yang ada akan menjadi sebuah pelajaran
bagi penulis , dan saya mengharapkan koreksi berupa kritik dan saran yang
bersifat membangun dari pembaca terutama pengoreksi, untuk perbaikan di masa
yang akan datang.
Mudah-mudahan
tugas makalah ini yang telah saya sajikan ini dapat sangat bermanfaat, khususnya
bagi saya sendiri sebagai penulis dan umumnya bagi para pembaca serta mahasiswa
jurusan teknik mesin. Karena pada akhirnya, kelak suatu penulisan atau materi
ini akan menjadi salah satu tonggak pembentukan kertifitas dan semangat para
mahasiswa
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan suatu perekat agar bangsa yang
bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa
dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya,
yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi
bangsa, ideologi, aspirasi, dan cita-cita bangsa maupun negara. Upaya
pemerintah dan rakyat menyelenggarakan
kehidupannya,
memerlukan suatu konsepsi yang berupa wawasan nasional yang dimaksudkan untuk
menjamin kelangsungan hidup serta keutuhan wilayah serta jati diri. Wawasan
nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi &
interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah
lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Wawasan
ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa
nusantara dan penekanannya dalam mengepresikan diri sebagai bangsa Indonesia di
tennngah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar
wawasan nusantara itu adalah:wadah,isi,dan tata laku.
Sebagai
bangsa yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan
membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya, selalu
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Pada intinya
wawasan nusantara mengisyaratkan perwujudan kesatuan politik ,ekonomi, sosial
budaya dan hankam sebagai persyaratan seutuhnya. Dengan mematuhi asas-asas yang
telah disepakati maka akan terwujud tujuan dari wawasan nusantara itu sendiri
yaitu untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan
rakyat Indonesia.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Di dalam
makalah ini mempunyai beberapa rumusan masalah antara lain:
1.
Pengertian dari Wawasan Nusantara
2. Implementasi
Wawasan Nusantara
3. Wawasan
nusantara dan latar belakang filosofis dari wawasan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Wawasan Nusantara
Pengertian
Wawasan Nusantara
Menurut
Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya
sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Menurut Kel.
Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut
Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998
Tentang GBHN
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Dari berbagai
pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan.
2. 2
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Berdasarkan
beberapa teori mengemukakan rumusan atau pandangan global sebagai berikut :
1. Global
Paradox. Memberikan pesam bahwa negara harus mampu memberikan peranan
sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2.
Borderless World dan The End Of Nation State. Mengatakan bahwa batas wilayah
geografi negara relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan
menembus batas tersebut. Selanjutnya pemerintah daerah perlu diberi peranan
yang lebih berarti.
3. Lester
Thurow dalam bukunya The future Of Capitalism. Memberikan gambaran bahwa
strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan
individu atau kelompok dengan masyarakat banyak serta antara negara maju dengan
negara berkembang.
4. Hezel
Handerson dalam bukunya Building Win Win World. Mengatakan bahwa perlu ada
perubahan nuansa perang ekonomi menjadi masyarakat dunia yang lebih
bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan
yang demokratis.
5. Ian
Marison dalam bukunya The Second Curve. Dijelaskan bahwa dalam era baru timbul
adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru
yang mengantar terwujudnya masyarakat itu.
Dari
pesan-pesan yang disampaikan dalam nilai yang berkekuatan global tersebut di
atas ternyata tidak ada satupun yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan
bangsa, sehingga akan berdampak konflik antar bangsa karena kepentingan
nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa
Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai Visi nasional
yang mengutakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik saat
sekarang maupun di masa yang akan datang, sehingga prospek Wawasan Nusantara
dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global. Dalam
menghadapi gempuran global perlu lebih diketengahkan fakta kebhinekaan dalam
setiap rumusan yang memuat kata persatuan dan kesatuan sehingga dalam
implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil. Hal
tersebut dapat diwujudkan apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan yaitu:
keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan yang berkualitas dan bermoral
kebangsaan, media massa yang mampu memberikan informasi dan kesan yang positif,
serta keadilan dalam penegakkan hukum dalam arti pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa dalam wadah NKRI.
2.3 Wawasan
Nusantara dan Latar belakang filosofis wawasan
Latar
Belakang Filosofis
Wawasan
Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari
latar belakang pemikiran sebagai berikut (S. Sumarsono, 2005) :
Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila
Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar belakang
pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan
Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari
pengembangan wawasan itu.
Sila 1
(Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
menghormati kebebasan beragama
Sila 2
(Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
Sila 3
(Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Sila 4
(Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
Sila 5
(Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia
sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif
geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar
bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif
geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
Saat RI
merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee
En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia
adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
Dengan
aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan.
Laut menjadi
pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan.
Indonesia
kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi:
”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala
perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang
termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah
bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan
demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah
kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan
pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak
bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia….”.
Jadi,
pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh,
kesatuan yang bulat dan utuh.
Indonesia
kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang
berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu.
Maka
Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim).
Dampaknya:
jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939
luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda
dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya
terdiri dari laut/perairan).
Pada 1982,
Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas
Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda).
Asas Negara
Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation
Convention on the Law af the Sea).
Dampak dari
UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi
Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
Indonesia
kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31
Desember 1985).
Sejak 16
November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum
positif sejak 16 November 1994.
Perjuangan
selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO
(Geo Stationery Orbit).
Jadi wilayah
Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74).
Wilayah
territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut.
Wilayah ZEE
(Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut.
Wilayah ke
dalam perut bumi sedalam 40.000 km.
Wilayah
udara nasional Indonesia setinggi 110 km.
Batas
antariksa Indonesia.
Tinggi =
33.761 km.
Tebal GSO
(Geo Stationery Orbit) = 350 km.
Lebar GSO
(Geo Stationery Orbit) = 150 km.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sebagai
masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami Wawasan
Nusantara kita seharusnya mengubah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia
mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 .
Dimana dalam mengimplementasikannya kita harus mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional . Dengan
begitu NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia) tetap kokoh tidak ada satu pun
wilayah Indonesia yang memisahkan diri dan merdeka menjadi Negara lain seperti
hilangnya Negara Timor Leste yang dulunya masih wilayah Indonesia sekarang
memisahkan diri dan merdeka
Daftar
pustaka
https://www.google.com/search?hl=in-ID&source=android-browser&ei=QagjWYMIzOC8BL24psAI&q=implementasi+wawasan+nusantara+dalam+kehidupan+nasional&oq=implementasi+wawasan+nusantara+dalam+kehidupan+nasional&gs_l=mobile-gws-serp.12...6356.42123.0.48451.132.75.1.2.2.0.1374.12631.0j19j15j5j1j3j1j1.45.0....0...1.1j4.64.mobile-gws-serp..98.34.7293.3..0j41j0i67k1.IK96Cu5N0xE#xxri=0
https://www.google.com/search?hl=in-ID&source=android-browser&ei=dKgjWZO7BsPivAT15Zz4BQ&q=wawasan+nusantara+dan+filosofis+dari+wawasan&oq=wawasan+nusantara+dan+filosofis+dari+wawasan&gs_l=mobile-gws-serp.12...357586.391280.0.392036.117.62.5.2.2.0.688.6948.0j16j8j5j0j1.30.0....0...1.1j4.64.mobile-gws-serp..87.30.4987.3..0j41j0i67k1j0i13k1.cqwpJgkPOlI#xxri=0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar