MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”
Disusun Oleh :
Nama : Ilham Muhamad Akbar
NMPM : 13415282
Jurusan : Teknik Elektro
Kelas : 2IB04
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan izin darinya tugas makalah tentang Wawasan
Nusantara ini dapat terlaksana. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi
Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, dan para pengikutnya.
Sejak merencanakannya,
menulis sampai dengan terwujudnya penulisan ini, penulis telah banyak mendapat ilmu
baru mengenai pentingnya peran kewarganegaraan bagi rakyat Indonesia . Pada akhirnya
penyusun menyadari, bahwa dalam menyusun makalah ini masih banyak kekurangan dan
jauh dari sempurna, karena segala kesempurnaan hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa
sedangkan kekurangan adalah milik kita sebagai makhlukNya untuk itu kekurangan yang
ada akan menjadi sebuah pelajaran bagi penulis , dan saya mengharapkan koreksi berupa
kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca terutama pengoreksi, untuk
perbaikan di masa yang akan datang.
Mudah-mudahan
tugas makalah ini yang telah saya sajikan ini dapat sangat bermanfaat, khususnya
bagi saya sendiri sebagai penulis dan umumnya bagi para pembaca serta mahasiswa
jurusan teknik mesin. Karena pada akhirnya, kelak suatu penulisan atau materi ini
akan menjadi salah satu tonggak pembentukan kertifitas dan semangat para mahasiswa
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Geopolitik diartikan sebagai system politik atau
peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang di
dorong oleh inspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik bertanya
terletak pada pertimbangan geografi,wilayah atau territorial dalam arti luas)
suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak laangsung
atau tidak langsung kepada system politik suatu negara. Sebaliknya politik
negara itu secara langsung akan berdampak kepada geografi negaara yang
bersangkutan.
Sebagai negara kepualauan yang bermasyarakat berbinaeka,
negara Indonesia memiliki unsur- unsur kekuatan dan sekaigus kelemahan.
Dorongan kuat untik mewujudkan kesatuan dan persatuan Indonesia yang tercermin
pada momentum Sumpah Pemuda tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17
Agustus 1945. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip- prinsip
dasar sebagai pedoman agar tidak terombang- ambing dalam memperjuangkan
kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita dan tujuan nasionalnya. Salah
satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud
wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara.
Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik
Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan
nusantara terkandung konsepsi geopolitik indonesai yaitu unsur ruang yang kini
berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara
keseluruhannya (Suradinata; Sumiano: 2008).
1.2 Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah di uraikan di atas,
pokok permasalahan yang berkaitan dengan masalah wawasan nusantara adalah
mengerti,memahami, mendalami, mengahayati Wawasan Nasional bagsa Indonesia
dalam mencapai cita- cita Nasional.
1.3 Pembatasan
Masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah
yang di bahas dibatasi pada masalah :
1. Asas serta
arah pandang wawasan nusantara.
2. Kedudukan,
fungsi dan tujuan wawasan nusantara.
3. Implementasi
nusantara.
1.4 Rumusan Masalah
1. Apa yang
dimaksud dengan asas wawasan nusantara?
2. Apa yang
dimaksud dengan arah pandang wawasan nusantara?
3. Apa saja
kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara?
4. Bagaimana
tantngan implementasi wawasan nusantara dengan adanta era baru kapitalisme?
5. Bagaimana
keberhasilan implementasi wawasan nusantara?
1.5 Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui tentang asas wawasan nusantara.
2. Untuk
mengetahui tentang arah pandang wawasan nusantara.
3. Untuk
mengetahui tentang kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara.
4. Untuk
mengetahui tentang tantngan implementasi wawasan nusantara dengan adanta era
baru kapitalisme.
5. Untuk
mengetahui keberhasilan implementasi wawasan nusantara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Asas Wawasan Nusantara
Asas
Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan arau kaidah-kaidah dasar yang
dipengaruhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya
komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap
kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara
diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan
bersama tersebut, yang berarti bahwa tecerai berainya bengsa dan negara
Indonesia.
Asas
Wawasan Nusantara terdiri dari kepentingan yang sama, tujuaan yang sama,
keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama,dan kesetiaan terhadap ikrar atau
kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan.
Adapun rincian dari asas tersebut berupa :
1. Kepentingan
yang sama.
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan
bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa
lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi jenis “penjajahan” yang
berbeda dari negara asing. Misalnya, kehidupan dalam negri bangsa Indonesia
mendapat tekanan dan paksaan baik seecara halus maupun kasar dengan cara adu
domba dan pecah-belah bangsa dengan menggunakan dalil HAM, demokrasi, dan
lingkungan hidup. Sementara itu, tujuan yang sama adalah tercapainy
akesjahteraan dan rasa aman yang kebih baik dari pada sebelumnya.
2. Keadilan
Yang berarti
kesesuain pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha dan kegiatan baik
orang perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah.
3. Kejujuran
Berarti keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai
realita serta keturunan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit fan
kurang enak. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal ini harus
dilakukan.
4. Solidaritas
Berarti diperlukannya rasa setia kawan, mau memberi dan
berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya
masing-masing.
5. Kerja Sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan pada
kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun kelompok besar,
dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan
Terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya
persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak utama dalam
terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka
rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
2.2 Arah Pandang Wawasan Nusatara
1. Arah pandang
ke dalam
Mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan
berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab
timbulnya disintegrasi bangsa dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan . Arah pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan
kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek
sosial.
2. Arah pandang
keluar
Mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasional bangsa
Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek
kehidupan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera pada pembukaan UUD
1945. Arah pandang kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional
dalam dunia serba berubah serta
melaksanakan ketertiban dunia, yang
berdasarkan kepada kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta
kerja sama dan sikap saling menghormati.
2.3 Kedudukan, Fungsi
dan Tujuan Wawasan Nusantara
2.3.1 Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak
terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat
dari stratifikasinya sebagai berikut:
· Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
·
Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara,
berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
· Wawasan
nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
· Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.3.2 Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat
dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
2.3.3 Tujuan
Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
· Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
· Tujuan ke
dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun
sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung
tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan
dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
2.4 Keberhasilan
Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara
berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan
menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air.
Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam
kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam
upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga
negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1. Mengerti,
memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga
negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah
air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti,
memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi
Wawasan Nusantara, sehingga sadar
sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita
– cita dan tujuan nasional.
3. Konsepsi
wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia
agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan
dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan
keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara.
2.4.1 Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir,
pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a) Implementasi
dalam kehidupan politik,
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti
dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hokum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
3. Mengembagkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic
ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau
kosong.
b) Implementasi
dalam kehidupan Ekonomi,
1. Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas,hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang
besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu,
implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan
keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi
daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c) Implementasi
dalam kehidupan Sosial Budaya,
1. Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari
segibudaya,status sosial maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan
di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah
tertinggal.
2. Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
d) Implementasi
dalam kehidupan Pertahanan Keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam
kehidupan pertahanan keamanan.
1. Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat
dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa
persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi
daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas
dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan
keamanan.
3. Membangun TNI
yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi
kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
Indonesia
2.5 Tantangan
Implementasi Wawasan Nusantara
1. Pemberdayaan
masyarakat.
2. Dunia Tanpa
Batas
3. Era baru
Kapitalisme
4. Kesadaran
Warga
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan arau
kaidah-kaidah dasar yang dipengaruhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi
tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau
golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan
nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar
kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tecerai berainya bengsa dan
negara Indonesia.
1. Kepentingan
yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerja Sama
6. Kesetiaan
Arah pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan
kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek
sosial. Arah pandang kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia serba berubah serta melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada
kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap
saling menghormati.
Kedudukan Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi:
1. Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
2. Undang - Undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
3. Wawasan
nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
4. Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5. GBHN sebagai
politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan,
tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
· Tujuan
nasional,
· Tujuan ke
dalam
Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki
kesadaran untuk :
1. Mengerti,
memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga
negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah
air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti,
memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi
Wawasan Nusantara, sehingga sadar
sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita
– cita dan tujuan nasional.
3. Konsepsi
wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia
agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan
program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan
keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara.
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
· Pemberdayaan
masyarakat.
· Dunia Tanpa
Batas
· Era baru
Kapitalisme
· Kesadaran
Warga
3.2 Saran
Dengan pemahasan makalah ini semoga dapatmemberikan
informasi kepada pembaca tentang wawasan nusantara dan dapat merubah pola pikir
untuk membuat Indonesia yang lebih maju.
Demi kesempuranaan makalah ini kritik dan saran yang
bersifat membangun sangat kami harapkan,agar makalah ini dapat menajdikan suatu
pedoman untuk kalangan umum. Kami sebagai penusun memohon maaf atas segala
kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Atas kritik, saran dan
perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Sumarsono.S,2001,
Buku Cetak Pengengantar Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, PT Gramedia
Pustaka Utama.
https://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia#Kedudukan_Wawasan_Nusantara
http://evisusanti1.blogspot.co.id/?m=1
http://dwi212.blogspot.com/2013/04/kedudukan-fungsi-dan-tujuan-wawasan.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar